*-* Mau Buka Usaha di Rumah? Baca Dulu Tips Ini! *-*
Liputan6.com, Jakarta Jaman sekarang, cari uang memang bukan
perkara gampang. Tapi juga bukan berarti hal yang mustahil untuk
dilakukan. Jika selama ini Anda baru sebatas berwacana untuk memiliki
usaha sendiri, jangan sekedar hanya jadi rencana, wujudkan!
Untuk mudahnya, Anda bisa memulainya dari rumah. Sekalipun fungsi
utama rumah adalah sebagai tempat tinggal, tapi rumah sebenarnya bisa
Anda manfaatkan juga sebagai tempat usaha.
Kelebihannya, selain Anda tak perlu bayar uang sewa, Anda mungkin tak
perlu repot untuk mengurusnya karena bisa dibantu orang-orang di rumah.
Dan berikut adalah panduan dari Eko Endarto, RFA., seorang Financial
Planner dari Finansia Consulting, bagi Anda yang berniat untuk mulai
membuka usaha di rumah.
Pertimbangkan lingkungan sekitar
Sebelum menentukan jenis usahanya, pertimbangkan juga lingkungan
sekitar karena hal ini juga akan mempengaruhi perijinannya kelak.
“Setidaknya pilihlah jenis usaha yang tidak membutuhkan tempat
terlalu besar dan tidak menganggu lingkungan sekitar. Ingat, lokasinya
bukan ada di lingkungan industri,” jelas Eko kepada Rumah.com.
Upayakan pula agar jenis usahanya bisa dijalankan oleh sebagian besar
orang di rumah. Ya, Anda bisa memanfaatkan semua orang di rumah sebagai
pekerja sekaligus pengelola karena bisa Anda awasi dengan mudah.
Tentukan jenis usahanya
Ada banyak pilihan jenis usaha yang bisa Anda coba, mulai dari
warnet, laundry, fotokopi, mini market, pulsa isi ulang, café atau rumah
makan, salon, bengkel, studio musik, studio foto, konveksi, dan
lain-lain.
“Tapi apapun jenis usaha pilihan Anda, pastikan bahwa proses kerja,
produk, atau layanannya tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat
sekitar,” tegas Eko.
Andai Anda berbisnis makanan, pastikan yang Anda sajikan terbuat dari
bahan yang halal jika mayoritas sekitar adalah Muslim. Jika ingin
menjual jasa, pastikan yang tidak asusila atau yang tidak bersinggungan
dengan SARA.
Siapkan persyaratannya
Jika Anda sudah memantapkan pilihan atas suatu bidang usaha, maka
mulailah mempersiapkan semua keperluannya. Dan yang terpenting pastikan
bahwa ijin usahanya sudah Anda kantongi sebelum mulai beroperasi.
“Untuk mengurus ijin usaha, persyaratannya, seperti NPWP, Akta Pendirian Usaha, struktur karyawan, dan lain-lain,” tambah Eko.
Dan jangan lupa surat keterangan izin dari pihak setempat seperti
RT/RW, kepolisian, bahkan bila perlu tokoh masyarakat setempat guna
memudahkan perijinan dan pengoperasiannya kelak.
Pahami kepentingannya
Untuk mengurus persyaratan tadi juga mudah. Seperti NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) cukup mendatangi kantor pajak setempat, isi formulir, dan
menyertakan KTP saja.
Untuk Akta Pendirian Usaha isinya mengenai jenis usaha yang
didirikan, bentuk usaha apakah PT, CV, PD atau lainnya. Di dalamnya juga
terdapat struktur modal perusahaan, pemilik usaha, dan informasi lain
mengenai usaha tadi.
“Akta Pendirian Usaha bisa dibuat di notaris yang nantinya akan
disahkan pengadilan dengan bantuan notaris tadi. Syaratnya, biasanya KTP
pemilik dan NPWP pemilik,” jelas Eko.
Untuk struktur karyawan atau struktur organisasi dibutuhkan sebagai
syarat tambahan untuk mendapatkan ijin usaha dan juga untuk membuat akte
pendirian perusahaan.
Sesuaikan dengan jenis usahanya
“Ijin usaha banyak macamnya. Jadi cari tahu dan sesuaikan dengan jenis usaha yang akan Anda geluti,” jelas Eko.
Ijin dasar yang harus dimiliki biasanya adalah: Ijin usaha, ijin
tempat usaha, dan ijin lingkungan. Selain itu, ijin yang sesuai dengan
usaha yang didirikan.
Ijin waralaba bila Anda membuat usaha yang berhubungan dengan
waralaba, ijin penggunaan air tanah bila dalam usaha tersebut
menggunakan air tanah sebagai media usaha, atau ijin dari departemen
bila memang diperlukan.
Syarat lengkap, selesai cepat
Jika semua dokumen persyaratannya sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurusnya.
“Sekarang, BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) sudah tersebar di
setiap wilayah. Ya, seperti samsatnya perizinan-lah. Jadi cukup di satu
tempat, kalau syarat sudah lengkap bisa selesai dengan cepat,” terang
Eko.
Informasikan warga sekitar
Sebelum resmi beroperasi, pastikan bahwa semua perijinan sudah
selesai diurus. “Jangan beroperasi sebelum semua izin selesai.
Pelanggaran ini bisa mengakibatkan ditutupnya usaha yang Anda dirikan,”
tegas Eko.
Dan ketika akan diresmikan, sebisa mungkin undang warga di lingkungan
sekitar. Selain bisa menginformasikan legalitas usaha momen tersebut
juga bisa jadi sarana promosi yang ampuh bagi usaha Anda.
0 komentar:
Posting Komentar